Jersey (Jerriais: Jèrri) adalah sebuah dependensi mahkota Britania Raya yang berstatus bailiwick (semacam daerah kekuasaan) di lepas pesisir Normandia, Prancis. Selain Pulau Jersey, bailiwick ini juga terdiri dari pulau tidak berpenghuni Minquiers dan Ecrehous. Jersey, bersama dengan Bailiwick Guernsey, membentuk Kepulauan Channel. Britania Raya bertanggungjawab atas pertahanan pulau-pulau ini. Namun Jersey bukan bagian dari teritorial Britania maupun Uni Eropa, melainkan kepemilikan terpisah.
Jersey dianeksasi oleh William Longsword, pemimpin Kadipaten Normandia, pada tahun 933. Keturunannya, William si Penakluk, menguasai Inggris pada tahun 1066 yang mengakibatkan Duchy Normandia dan kerajaan Inggris dipimpin dalam suatu bentuk pemerintahan monarki. Raja John kehilangan seluruh wilayahnya di Normandia daratan tahun 1204 kepada Raja Prancis, tetapi tetap menguasai Kepulauan Channel yang sejak saat itu berstatus pemerintahan sendiri.